Pemkab Mojokerto bakal memberi sanksi tegas pada pemilik galian C yang melanggar aturan, termasuk mereka yang tidak patuh bayar Pajak, seperti galian C yang dikelola CV Jaya Adhi Perkasa di Jatirowo, Dawar Blandong.
Data yang dihimpun suaramojokerto.com, Galian sirtu milik Rusman di Dawar Blandong itu ditutup Pemkab Mojokerto karena mempunyai tunggakan pajak selama tiga tahun hingga mencapai Rp 536.802.980.
Suharsono, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengatakan, Rusman selaku pemilik CV Jaya Adhi Perkasa sudah tiga kali diberi peringatan tapi tidak diindahkan. “Kita sudah layangkan surat peringatan, karena tidak pernah diindahkan terpaksa dilakukan penutupan.” Ungkapnya.
Penutupan yang dilakukan Pemkab Mojokerto ini tanpa ada perlawanan, Tim gabungan Pol PP, Dispenda, TNI dan Polri langsung masuk ke lokasi galian dan memasang papan penutupan. “Dilokasi sedang tidak ada aktifitas galian, hanya dapat alat berat backho yang parkir.” Tambahnya.
CV jaya Adhi perkasa merupakan galian C yang sudah mengantongi izin no 188 dan mengelola galian seluas 7,4 hektare, tapi kesalahan yang dilakukan adalah tidak membayar pajak sejak tahun 2015, hingga total pajak ditambah denda mencapai hampir Rp 537 juta.
Saat dilakukan penutupan, Rusman, Pemilik galian tidak ada dilokasi karena sedang menjalani masa penahanan. Rusman ditahan karena kasus kredit motor Honda CBR yang hanya dibayar uang muka Rp 5 Juta saja dan tidak pernah menganggur.(sma)
Baca juga :