Ketua DPRD Kota Mojokerto Tampung Aspirasi Anggota Terkait Usulan Hak Interpelasi

Ketua DPRD Kota Mojokerto memimpin rapat paripurna ‘Penyampaian Penjelasan Atas Usulan Interpelasi’ terkait penanganan masalah banjir. diantara fraksi yang masih keukeh adalah Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto yang tetap mengusung penggunaan hak interpelasi, meski 4 anggota Dewan lainnya yang berada di kubu pengusul menarik diri.

Choiroyaroh,  Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto mengatakan, Pemkot Mojokerto dinilai gagal menjalankan program pelayanan dasar  yang berdampak langsung pada  masyarakat.

Sementara itu,  Sunarto Ketua DPRD Kota Mojokerto yang memimpin rapat paripurna ‘Penyampaian Penjelasan Atas Usulan Interpelasi’ mengatakan, rapat digelar sebagai tindak lanjut pengusulan hak interpelasi oleh 10 anggota Dewan. “Usulan hak interpelasi ditandatangani 10 anggota Dewan dan diterima pimpinan Dewan tanggal 24 Januari 2020, ” terangnya.

Dari 10 anggota Dewan pengusul interpelasi, 4 anggota Dewan asal PKB,  yakni Junaidi Malik,  Wahyu Nur Hidayat,  Choiroyaroh dan Sulistiyowati. 3 dari PDI Perjuangan,  yakni  Rizky Fauzi Pancasilawan,  Febriana Meldyawati dan Suliyat.  Selebihnya,  Indro Tjahjono asal Partai Nasdem,  Moch Harun asal Partai Gerindra dan Agung Sucipto asal Partai Golkar.

Sunarto juga mengatakan,  jumlah pengusul saat ini menjadi 6 orang.  Sesuai peraturan tata tertib DPRD Kota Mojokerto, jumlah itu memenuhi ketentuan, karena tatib mengatur, sedikitnya jumlah pengusul 5 orang anggota Dewan yang berasal lebh dari satu partai.

Dalam penyampaian penjelasan atas usulan hak interpelasi yang dibacakan Sulistiyowati atas nama juru bicara interpelasi Indro Tjahjono,  disebutkan alasan-alasan penggunaan hak interpelasi antara lain proyek putus kontrak dapat dipahami sebagai pengabaian Pemkot Mojokerto terhadap kebijakan yang penting, strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. “Walikota tidak mampu memberikan solusi terhadap kegagalan pekerjaan (putus kontrak),  padahal program tersebut adalah program yang tercantum dalam RPJMD Kota Mojokerto 2018-2023,” kata Sulistiyowati.

Sisa pekerjaan program pelayanan dasar penanggulangan banjir yang belum terselesaikan,  lanjutnya,  justru menimbulkan ancaman serius terjadinya banjir pada saat musim hujan seperti sekarang ini. (sma/ADV)

Baca juga :