Satlantas Polres Mojokerto secara resmi menutup layanan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM ) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penutupan layanan Satpas SIM ini dilakukan mulai 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal ini sesuai dengan maklumat Kapolri dan STR KAPOLDA JATIM Nomor: ST/585/1/YAN.I.I/2020 Tgl 29 Maret 2020, terkait masa tanggap darurat pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
AKP AM Ridho Ariefianto, kasat Lantas Polres Mojokerto mengatakan, dengan penutupan ini, secara otomatis perpanjangan SIM dan permohonan SIM baru tidak bisa dilakukan.
Mengenai sampai kapan penutupan layanan tersebut, kata Kasatlantas, sampai ada kebijakan dari Mabes Polri karena Polres Mojokerto menindak lanjuti maklumat yang disampaikan oleh Kapolri. “Jika kondisi sudah aman, pasti akan dibuka kembali,” ungkapnya.
Kasat Lantas juga mengatakan, bagi masyarakat yang SIM-nya sudah memasuki masa berlakunya habis tidak perlu khawatir. Pihaknya akan memberi toleransi perpanjangan SIM bisa dilakukan ketika Satpas dibuka kembali.
“Kalau SIM-nya mati, bisa diperpanjang ketika Satpas sudah dibuka kembali nanti. Prosesnya tetap disesuaikan, kalau perpanjangan ya tetap perpanjangan. Kalau permohonan baru ya harus melewati semua tes,” pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :