Peredaran narkoba di Mojokerto benar-benar mengkhawatirkan, karena meski sudah banyak pengedar yang diringkus, tapi polisi terus masih menemukan pengedar lagi dan lagi.
Kali ini Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto kembali meringkus tiga tersagka pengedar narkoba jenis sabu, mereka Dandi Saputra (26) dan Suyatno (40) warga Dusun Grogol gede, Desa Gebangmalang, Mojoanyar serta Gatot Handoko (38) warga Jagalan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto
Kompol Sutarto Kasubbag Humas Polres Mojokerto, mengatakan, ketiga pelaku berhasil diringkus sekira pukul 21.25 malam di pinggir jalan Desa Sumberjati, Mojoanyar “Saat itu mereka sedang ransaksi narkoba, akhirnya diringkus dan polisi menemukan barang bukti yang cukup banyak, mereka pun tidak bisa mengelak.” Ungkapnya.
Dari ketiga pengedar narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat berat 8,14 gram, dua bendel plastik klip, satu timbangan digital, seperangkat alat nyabu, tiga unit hp serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di tahanan, dan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :