Sebagai upaya alternatif mengantisipasi hambatan yang belakangan ini terjadi berupa penolakan warga terhadap jenazah virus corona COVID-19, Pemkab Mojokerto berencana menyiapkan lahan pemakaman khusus bagi korban meninggal akibat COVID-19.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, lokasi tersebut berada di Lahan perhutani petak 81D di Dusun Belukwangun, Desa Suru, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto. Pemkab menyiapkan lahan seluas 100 meter atau 0,1hektar.
Norman Hanandito, Camat Dawarblandong mengatakan, penunjukkan penyediaan lahan pemakaman Covid – 19 di Kabupaten Mojokerto tak lepas dari adanya peristiwa penolakan pemakaman, terkait kasus wabah Covid-19, baik yang masih PDP ataupun positif Covid – 19 disejumlah daerah di Jawa Timur.
Menurutnya, lokasi pemakaman khusus bagi jenazah Covid-19 di daerahnya, sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur
“Informasinya dari BPBD provinsi ada sembilan daerah di Jawa Timur, salah satunya Mojokerto,” ujarnya.
Norman juga mengatakan, persiapan lahan pemakaman Covid-19 seluas 100 meter persegi atau 0,1 hektar ini, diperkirakan hanya bisa menampung sekitar 40 liang lahat
“Ini lokasinya Perhutani Petak 81D masuk Dusun Belukwangun, Desa Suru. Lokasi yang digunakan luasnya 0,1 hektar atau 100 meter persegi, kemungkinan untuk 40 an idealnya dan berjarak,” terangnya, usai meninjau lokasi pemakaman Covid-19, Rabu (8/04/2020)
Pemilihan lokasi pemakaman ini tak lain karena Pemkab Mojokerto memiliki kawasan Perhutani. Upaya ini juga karena pemerintah daerah tidak kesulitan dalam pembebasan lahan didaerah masing-masing yang sudah memiliki Kawasan Perhutani.
“Iya mungkin karena Perhutani tidak memerlukan pembebasan lahan, ditambah disini juga ada lahan yang sedang tidak digunakan sebagai produksi Perhutani. Sehingga koordinasi pemerintah lebih mudah, dan tidak melakukan pembebasan lahan,” jelasnya.
Namun pihaknya masih menunggu survei dari tim provinsi untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Bila ini disetujui, maka kami akan melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat. Juga melakukan pengurukan, minimal jalurnya ambulance, kita ambil jarak terdekat masuk sekitar 300 sampai 500 meter,” ujarnya.
Norman berharap, warga tidak melakukan penolakkan terkait perencanaan penyediaan lahan pemakaman Covid-19 yang berada di kawasan hutan perhutani, yang sebagian besar di area tersebut digunakan warga sekitar sebagai lahan pertanian, seperti lombok, dan jagung.
“Mudah-mudahan tidak terjadi penolakan oleh masyarakat. Sebab tanah ini dipersiapkan sebagai tanah alternatif untuk tempat pemakaman covid-19, terutama PDP yang kebetulan ditolak dimakamkan ditempat tinggalnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Suwanta, Kepala KRPH Kemuning menambahkan, kawasan yang menjadi jujukan pemakaman Covid-19 ini merupakan kawasan Lapangan Diistimewakan (LDTI).
“Di Perhutani lahan ini disebut Lapangan Diistimewakan (LDTI), meskipun tidak dipakai jadi hutan produksi, selamanya ya tetap dibiarkan. Dan memang dulunya dipakai untuk makam dusun setempat, tapi saya juga tidak tahu sejak kapan digunakan sebagai makam. Cuman saat ini sudah tidak pernah digunakan lagi,” jelasnya.
Pihaknya juga mengetahui kalau Provinsi Jawa Timur menunjuk Pemkab Mojokerto untuk menyediakan lahan pemakaman Covid-19 di wilayah Kabupaten Mojokerto. (sma/udi)
Baca juga :