Setelah berunding bersama keluarganya, Wiwit Febriyanto kepala dinas PUPR Kota Mojokerto non aktif, terdakwa kasus OTT KPK yang divonis Hakim Tipikor dua tahun penjara dan denda Rp 250 Juta akhirnya menyatakan banding.
Pernyataan ini disampaikan Suryono Pane, Pengacara Wiwiet Senin (20/11), menurutnya vonis majelis hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan banyak mengabaikan keterangan saksi-saksi.
“Faktanya, kasus ini bukan soal PENS tapi fee proyek Jasmas DPRD dan tidak melibatkan walikota, tapi fakta ini diabaikan oleh majelis hakim, Saudara ingin mencari keadilan, karena putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan” Ungkapnya.
Suryono juga mengatakan, dalam membuat putusan majelis hakim dinilai hanya copy paste tuntutan jaksa KPK. “Majelis hanya copy paste tuntutan jaksa, banyak fakta yang diabaikan dan kami tidak puas dan kliennya sepakat mengajukan banding.” Terang Suryono.
Wiwit Febriyanto ditangkap tangan KPK pada bulan Juni 2016, dalam persidangan 10 November dia divonis di Pengadilan Tipikor 2 tahun penjara dan denda Rp 250 Juta subsider selama enam bulan, putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sementara agenda persidangan kasus OTT KPK di Pengadilan tipikor selasa (21/11), tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.(sma)
Baca juga :