Potensi Ada Tersangka Baru dalam Kasus OTT KPK di Mojokerto

KPK Keluarkan Sprindik Baru

Perkembangan kasus OTT KPK di Mojokerto yang saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya berpotensi memunculkan tersangka baru, karena KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus OTT di Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Sprindik yang dikeluarkan KPK identik dengan memunculkan tersangka baru dalam sebuah kasus.

Ati Novianti, Jaksa KPK setelah sidang tuntutan tiga terdakwa mantan pimpinan DPRD mengatakan Sprindik baru ini sudah dikeluarkan dan masih seputar kasus OTT di Mojokerto bukan pengembangan kasus lain. “Sementara masih terkait junto 55 perkara ini, tapi kalau soal perkembangan, mungkin bisa jadi ada perkembangan.” Ungkapnya.

Sementara ketika ditanya, apakah tersangka baru ini berasal dari perorangan atau kolektif beberapa orang, Ati Novianti enggan menjelaskan secara rinci, tapi yang jelas ini hasil pengembangan dari persidangan kasus OTT.

Sekedar informasi, pada sidang kasus OTT KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, selasa (21/11) tiga terdakwa mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto Dituntut sama, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, hanya subsidernya yang berbeda, Purnomo dan Faruq subsider 6 bulan, Abdullah Fanani subsidernya 3 bulan.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Wiwiet Febriyanto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, dalam amar putusannya nama walikota disebut-sebut bahkan majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk menindak lanjuti, tapi akhirnya wiwiet melalui pengacaranya mengajukan banding.(sma)

Baca juga :