Ditengah Pandemi Covid-19, BPPKA Kota Mojokerto Optimalkan Layanan Online Pajak Daerah

Di tengah wabah Virus Corona (Covid-19), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto masih memberikan pelayanan pembayaran pajak daerah.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sesuai protokol kesehatan, maka jam pelayanan dimulai pukul 08.00-13.00 WIB yakni di kantor BPPKA Jl. Letkol Sumarjo Nomor 62 Kota Mojokerto.

Selain itu, ada pembatasan layanan dalam ruangan maksimal 10 pemohon. Namun, diluar ruangan disediakan ruang tunggu yang nyaman. Para pengunjung juga diminta mencuci tangan dan diperiksa suhu tubuhnya.

Etty Novia, Kepala BPPKA Kota Mojokerto mengatakan, pihakanya sudah memyiapkan beebagai layanan online untuk wajib pajak daerah. Seperti untuk Cek Pembayaran lewat cekpbb.mojokertokota.go.id

Sementara itu untuk konsultasi dan informasi Pelayanan Administrasi Perpajakan bisa di Call Center Pajak Daerah (0321) 333311, atau nomor WhatsApp 0821 3917 1784 yang akan memberi layanan perpajakan secata online.(sma/ADV)

Baca juga :