Ditengah penerapan physical distancing yang sudah berjalan, Polres Mojokerto sebagai aparat penegak hukum menilai aturan itu belum sepenuhnya efektif.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam mencegah persebaran Covid-19, AKBP Feby Hutagalung, Kapolres Mojokerto meminta agar Pemkab Mojokerto mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai pijakan resmi tentang pembatasan aktivitas jam malam.
’’Kami mengharap setidaknya dari pemerintah daerah ada surat edaran. Khususnya untuk pengetatan terhadap lokasi-lokasi yang digunakan nongkrong seperti warung kopi, warnet, atau restoran. Mungkin ada pengetatan dengan jam operasionalnya,’’ kata Kapolres.
Hal itu dirasa penting bagi aparat penegak hukum, untuk melakukan tindakan preventif dalam mencegah persebaran Covid-19 lebih luas lagi.
Kata Kapolres, sejauh ini pihak kepolisian sudah melakukan tindakan terukur terhadap kerumunan orang. Khususnya warung kopi dan cafe yang masih banyak beroperasi hingga larut malam.
Bahkan pihaknya bersama TNI telah mendirikan lima posko skrining di titik-titik perbatasan selama 37 hari, yakni mulai 27 April untuk memantau kedatangan pemudik.
Namun untuk pembatasan jam malam, pihaknya masih terbentur oleh tidak adanya payung hukum dalam menjalankan tugas. Sehingga penerapan physical distancing dianggap belum sepenuhnya berjalan efektif.
’’Setidaknya kami ada pijakan hukum dalam rangka melakukan tindakan tegas terukur, terutama terhadap pengunjung dan pengelola warung kopi itu sendiri. Sementara kami masih koordinasikan dengan beliau (Bupati Mojokerto,),’’ tandasnya. (sma/adm)
Baca juga :