Pelaku Perampasan Motor di Mojokerto Dengan Modus Cari Adik Yang Hilang, Akhirnya Diringkus Polisi

Satreskrim Polresta Mojokerto mengamankan pria asal Bangkalan diamankan bersama seorang anak dibawah umur. Keduanya diamankan usai menjalankan aksi perampasan sepeda motor dengan modus mencari adik yang hilang di Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua pelaku itu masing-masing bernama Junaidi (30) asal Dusun Morlaok, Desa Vega, Kecamatan Vega, Kabupaten Bangkalan dan RA, (16) asal Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Mereka sudah beraksi sebanyak empat kali dalam kurun waktu satu bulan.

AKP Shodik Efendi, Kasatreskrim Polresta Mojokerto mengatakan, pelaku mencari sasaran yang masih anak-anak agar mudah dikelabuhi.

“Ini tergolong modus baru, jadi pelaku ini mencari sasaran anak-anak agar mudah untuk dikelabuhi, dan kedua pelaku baru kita amankan kemarin,” ujarnya, Rabu (06/05/2020).

Hingga kini, petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampasan motor di Kota Mojokerto.

Menurut Sodik, aksi kejahatan jalanan ini terjadi pada Sabtu (21/04/2020) lalu di Jalan Semeru (sebelah wilis konveksi) Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dimana pelaku mulai beraksi dengan cara mencari sasaran anak-anak yang sedang memakai sepeda motor.

“Pelaku Junaidi sebagai joki sekaligus eksekutor dan AR di bonceng juga menjadi umpan,”jelasnya.

Usai mendapatkan sasaran, anak-anak yang sekiranya mudah di bujuk, pelaku langsung menghentikan korban dan merayunya dengan alasan meminta tolong untuk mencari adik pelaku yang tidak pulang.

“Korban di ajak seolah-olah minta pertolongan,” ungkapnya, Rabu (6/5/2029).

Berhasil membujuk, korban langsung dibonceng menuju tempat yang sudah direncanakan. Tepat di tengah perjalanan, korban disuruh turun dengan alasan untuk memastikan keadaan.

“Dari situ proses perampasan dimulai, jadi pelaku ini berpura-pura mencari adiknya yang hilang dengan cara meminta tolong korban. Setelah setengah perjalanan, korban di tinggal di pinggir jalan dan Handphone (HP) serta sepeda motor korban dibawa pelaku,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku memiliki peran masing masing. Pelaku Junaidi sebagai eksekutor yang juga membujuk korbannya. Sementara pelaku RA sebagai umpan untuk lebih mempercayai setiap korbannya.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua HP merk Redmi 5 plus dan Renovo serta sepeda motor sepeda motor Honda Vario nopol S 4937 SI.

Kedua pelaku mengaku beraksi diwilayah hukum Polresta Mojokerto sebanyak tiga kali. Keduanya juga mengaku, jika sepeda motor hasil rampasan dijual ke daerah Bangkalan, Madura.

“Pelaku tidak sampai melakukan kekerasan terhadap korban, karena korban anak-anak sehingga mudah. Keduanya pelaku dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman di atas 5 tahun. Pelaku kita lakukan rapid test untuk memastikan kesehatannya,” tandasnya. (sma/adm)

Baca juga :