KPK Resmi Tetapkan Walikota Mojokerto Tersangka

Tersangka ke 5 kasus OTT di Mojokerto

Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pernyataan resmi KPK ini disampaikan langsung Febri Diansyah, Juru Bicara KPK melalui konferensi pers, dan diupload di website kpk.go.id.

Febri Diansyah, juru bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK menetetapkan Mas’ud Yunus (Walikota Mojokerto periode 2013 – 2018) sebagai tersangka, karena diduga bersama-sama dengan Wiwirt Febriyanto selaku Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangka sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat (1), atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara menyikapi ditetapkannya sebagai tersangka, Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto mengatakan, sebagai warga negara yang baik akan siap mematuhi hukum. “Ini keputusan yang harus diterima, dan saya akan pro aktif.” Ungkap Mas’ud Yunus.

Seperti diketahui, dalam dua hari terakhir, beredar kabar walikota sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT KPK, ternyata kabar itu benar setelah KPK menggelar konferensi Pers.

Sebelumnya, dalam OTT KPK di Mojokerto pertengahan Juni lalu, KPK menetapkan 4 tersangka yaitu tiga pimpinan dewan dan kepala dinas PUPR, dengan barang bukti Rp 470 Juta.(sma)

Baca juga :