Berstatus Tersangka, Walikota Mojokerto Pasrah

Serahkan Pada Mekanisme

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Mas’ud Yunus Walikota Mojokerto memilih pasrah, baik posisinya sebagai walikota maupun pencalonannya untuk running pada pilkada 2018 melalui PDI Perjuangan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Mas’ud Yunus mengaku siap menerima konsekwensi dari segala proses hukum yang harus dijalaninya, dan langkah yang diambil yaitu menunjuk pengacara asal Surabaya.

“Saya sudah terima surat pemberitahuan resmi dari KPK, mengenai peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, dan saya akan menunggu proses selanjutnya dari KPK, saya siap proaktif dan mematuhi proses hukum.” Ungkapnya.

Walikota juga mengaku sudah menunjuk pengacara dari Surabaya untuk menangan masalah ini. “Makanya kemarin saya tidak masuk, karena harus bertemu kuasa hukum saya di Surabaya untuk membahas langkah apa yang akan diambil.” Tambahnya.

Kata Walikota, semua langkah hukum yang akan diambil akan diserahkan ke kuasa hukumnya, termasuk mengambil praperadilan atau tidak, sedangkan soal pencalonan dalam pilkada 2018, semua dikembalikan ke partai, “Semua terserah partai, saya akan tunduk pada keputusan partai.” Pungkasnya.

Seperti diketahui, Mas’ud Yunus Walikota Mojokerto ditetapkan sebagian tersangka oleh KPK dalam pengembangan kasus OTT di Mojokerto bulan Juni lalu. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 4 tersangka lainnya yaitu Wiwiet Febrianto, kepala Dinas PUPR dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.(sma)

Baca juga :