Seorang penjual pentol asal Pacet Mojokerto tiba-tiba nekat mencuri sepeda motor di sebuah rumah kos di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi curanmor tersebut dilakuka Muhammad Ridwan (36) asal Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Saat ini, ia diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto kota untuk menanggungjawabkan perbuatannya setelah membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 dengan nopol N-4786-GM.
AKP Shodik, Kasatreskrim Polres Kota Mojokerto mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mojokerto untuk diproses hukum.”Barang bukti, kita amankan satu unit motor, kunci dan surat surat. Dan pelaku kita jerat pasal 362 KUHP,” ungkapnya, Rabu (26/05/2020).
Sodik juga mengatakan, kasus curanmor ini bermula ketika pelaku Muhammad Ridwan yang diketahui berprofesi sebagai penjual pentol melihat sebuah motor di parkir dengan kunci menempel.
“Awalnya itu, saat pulang dari berjualan, dia ini melihat motor korban yang terparkir di halaman dengan kondisi kunci menempel di motor,” ucapnya. Rabu (27/05/2020).
Saat itu pada hari Jum’at 15 Mei 2020, pelaku mengambil kunci motor lalu disimpan. Dia pun punya keinginan untuk mencuri motor tersebut. Kemudian, keesokan harinya pada Sabtu 16 Mei 2020 pelaku pun beraksi pada pukul 09.00 WIB.
“Posisi pemilik saat itu sedang kerja, sehingga dengan leluasa pelaku ini mengambil motor,” tegasnya.
Kasus akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil diamankan pada Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira jam 01.00 WIB lalu, dan kini pelaku ditahan di Mapolresta Mojokerto.(sma/udi)
Baca juga :