Pandemi Korona, Pemkot Mojokerto Hapus Denda Pajak Daerah

Stimulan keringanan bagi wajib pajak di Kota Mojokerto terus diberikan Pemkot, khususnya di tangah pandemi Covid-19. Yakni dengan memberikan penghapusan denda pajak daerah selama masa pandemi.

Program relaksasi itu berupa keringanan pajak daerah dengan penghapusan denda pajak daerah ini diberikan bagi para masyarakat wajib pajak dan para pelaku usaha yang terkena dampak wabah pandemi korona.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Walikota (Pewali) No 25 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah karena Dampak Corona Viruses Disease (Covid-19). Penghapusan sanksi berupa denda itu meliputi sejumlah layanan pajak daerah seperti Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Ettia Novia mengatakan, kebijakan pemberian relaksasi bagi wajib pajak ini diluncurkan guna membantu wajib pajak yang juga terdampak wabah Covid-19. Juga, agar para pelaku usaha mendapat keringanan dalam upaya menunaikan pajak daerah.

’’Lewat aturan Perwali ini, para wajib pajak yang terlambat menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya atau menunda pembayarak pajak daerah tidak akan dikenai sanksi denda,’’ ujar dia.

Pihaknya juga menyampaikan, kebijakan relaksasi ini diberikan sepanjang masa wabah korona ini berlangsung di Kota Mojokerto. Untuk itu, para wajib pajak diminta memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. ’’Jadi peraturan ini berlaku hingga sampai dicabutnya status keadaan darurat Covid-19 oleh Pemkot,’’ tutur Etty.

Kebijakan penghapusan denda PBB misalnya, berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB selama bertahun-tahun. Apabila melakukan pelunasan di saat program ini berlangsung maka denda otomatis dihapuskan.(sma/ADV)

Baca juga :