Pemkab Terus Bakal Gelar Rapid Tes, Ini Sasaran Priorotasnya

Foto : Ilustrasi Rapid Test

Meski new normal atau tatanan normal baru belum resmi bergulir di wilayah Kabupaten Mojokerto, tapi permintaan rapid test atau uji cepat Covid-19 justru semakin meningkat.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, bagi warga umum yang beraktivitas diluar kota seperti Surabaya, Jember hingga Jakarta, mereka diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test sebelum bisa beraktivitas normal.

Namun hal itu nampaknya belum diimbangi dengan adanya ketersediaan alat uji cepat dalam jumlah banyak.

dr Ulum Rokhmat, Pj Kepala UPT Labkesda Kabupaten Mojokerto mengatakan, untuk sementara ini masih diutamakan bagi orang-orang yang sudah masuk data beresiko.

Namun dia tidak menampik, jumlah alat rapid test yang tersedia sekarang dinilai masih cukup untuk mengcover pemeriksaan orang-orang yang dianggap beresiko.

Dari total 12 ribu buah hasil pengadaan sejak April lalu, kini masih menyisakan tiga ribu unit. Namun tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan. Meski gratis alias tidak dipungut biaya, peruntukan penggunaan alat juga harus jelas.

Selain untuk orang yang beresiko tinggi tertular, penggunaan rapid test juga diutamakan untuk kegiatan yang banyak mengundang masa. Seperti pelantikan PNS, hingga pemeriksaan masal di pasar tradisional yang sempat digelar Juni lalu.

Selain rapid test, Pemkab juga menyediakan pemeriksaan klinis terhadap Covid-19 lewat uji Swabia yang menggunakan metode dan mesin PCR. Namun mesin baru itu sampai sekarang tidak kunjung beroperasi.

Selain masih proses trial, operasional alat juga menunggu uji kelayakan dari Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) Surabaya. (sma/udi)

Baca juga :