KPK diminta Jerat 22 Anggota DPRD Kota Mojokerto

Perkembangan Kasus OTT KPK di Mojokerto

Tiga mantan pimpinan DPRD kota Mojokerto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT KPK bulan Juni lalu, dan saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya meminta KPK segera menjerat 22 anggota DPRD lainnya yang juga menerima suap dari dinas PUPR.

Purnomo, mantan ketua DPRD Kota Mojokerto dalam pembelaannya di persidangan Selasa (28/11) mengatakan, desakan agar 22 anggota DPRD Kota Mojokerto dijerat ini bukan untuk menjadi pembenar bagi dirinya, tapi agar semua menjadi jelas.

“Saya berharap di persidangan ini semua menjadi terang, siapa berbuat apa, dan siapa yang harus bertanggung jawab.” Ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Abdullah Fanani dan Umar Faruq, kedua mantan wakil ketua DPRD ini menyatakan kalau yang menerima fee proyek ini bukan hanya pimpinan yang menikmati, tapi semua anggota juga merasakan, bahkan dalam fakta persidangan 22 anggota DPRD sudah mengakui dan mengembalikan ke penyidik KPK.

“Saya mohon majelis untuk memproses hukum semua yang terlibat dalam kasus yang menyeret saya ini.” Ungkap Abdullah Fanani.

Setelah tiga mantan pimpinan DPRD ini menyampaikan pembelaannya, agenda sidang selanjutnya akan masuk pada tahap putusan atau vonis, dalam amar putusan inilah nanti akan diketahui apakah majelis hakim meminta jaksa KPK menindak lanjuti dan mengembangkan kasus ini hingga muncul tambahan tersangka baru.(sma)

Baca juga :