Vina, si Gadis Cantik Dibunuh dan Dibuang di Mojokerto, Pelaku Sepakat Hartanya Dibagi

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan terhadap Vina Aisyah Pratiwi (21) warga Sidoarjo yang mayatnya dibuang di jurang Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Pacet, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam rekonstruksi tersebut kedua pelaku memerankan sebanyak 17 adegan. Reka ulang diperankan oleh dua pelaku dan korbannya diperankan oleh peran pengganti yakni salah satu pekerja warung.

Rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Mojokerto pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB dan dilakukan dibeberapa tempat. Pada adegan pertama misalnya, pelaku utama Mas’ud Andy Wiratama (27) warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo mulai menghubungi pelaku Rifat Rizatur Rizan (20) warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bertempat disebuah kantin.

Kemudian, proses rekonstruksi berlanjut di sebuah gedung logistik yang diumpamakan sebagai rumah pelaku, dan trakhir Adegan pembuangan mayat dilakukan di lapangan tembak Wira Pratama Polres Mojokerto.

AKP Rifaldhiy Hangga Putra, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, rekonstruksi sengaja dilakukan di Mapolres karena faktor keamanan dan beberapa TKP juga saling berjauhan. “Beberapa TKP berada di luar kota, di wilayah hukum polres lain,”ungkapnya, Rabu (8/7/2020).

Dalam proses rekonstruksi kali ini, pihak kepolisian juga mendatangkan jaksa dari Kejari Kabupaten Mojokerto serta kuasa hukum pelaku untuk melihat secara langsung fakta yang sebenarnya.

“Sudah jelas, rekonstruksi yang diperagakan oleh para pelaku. Ada sekitar 17 adegan utama yang diperagakan,” ucap Rifaldhiy.

Dari hasil rekanstrukai semua adegan yang diperagakan oleh para pelaku sudah seusai dengan hasil penyelidikan anggota dan BAP. Termasuk saat pelaku Mas’ud memberikan kode kepada Rifat untuk memulai melakukan eksekusi.

Eksekusi pembunuhan yang dilakukan di dalam mobil dengan cara menjerat tali dan menutup muka korban dengan sebuah sarung. Saat itu, Pelaku Mas’ud mengeraskan suara musik dari Handphone (HP).

Korban dieksekusi saat perjalanan menuju malang, dijerat dengan tali dan dipukul berkali-kali dan tewas di dalam mobil, kemudian dibuang di kawasan Hutan di Pacet Mojokerto pada Selasa (22/06/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain merencanakan pembunuhan, keduanya juga merencanakan akan membagi hasil penjualan barang milik korban berupa sepeda motor dan HP jika korban tak mampu membayar hutang.(sma/udi)

Baca juga :