Bupati Mojokerto Pungkasiadi menghadri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Agenda Nota Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, pada Rabu (08/07/2020)
Informasi yang dohimpuj suaramojokerto.com, dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh tersebut, dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Kepala OPD dan jajaran Forkopimda dan juga 25 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 130 ayat 4 peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto No.1 tentang peraturan Tata Tertib dan sudah memenuhi kuorum.
Sementara Pungkasiadi, Bupati Mojokerto dalam sambutannya mengatakan, sesuai peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah menjadi Peraturan menteri dalam negeri No.21 tahun 2011 pasal 298 ayat 1 menyatakan bahwa penyampaian laporan pertangung jawaban tentang keuangan daerah kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Pungkasiadi jiga menyampikan bahwa Raperda pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 telah diaksanakan pada tanggal 30 juni tahun 2020 lalu. “Kita telah melampiran pula dengan Laporan Realisasi anggaran, Laporan operasional,Neraca,Laporan eksfitas,Laporan perubahan SHL,Laporan eskas dan catatan atas laporan keuangan daerah tahun 2019,” ungkapnya.
Bupati Pungkasiadi juga menyampaikan terkait prestasi Kabupaten Mojokerto yang membanggakan, yakni, mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 6 tahun berturut-turut. “ahun ini kita raih yang ke 6 kalinya,” ujarnya.
Bupati juga berharap, kerjasama yang baik antara eksekutif dengan legeslatif harus senantiasa terbangun, sehingga pelaksanaan pengunaan anggaran berjalan dengan baik, dan kabupaten Mojokerto dalam pembangunan ada peningkatan,” pungkanya.(sma/ADV)