Kantor Satlantas Polresta Mojokerto mendadak menjadi bengkel bagi para pelanggar lalulintas. Untuk bisa mengambil sepeda motor, mereka harus mengganti seperti semula.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, puluhan pemilik motor bergantian datang ke Mapolresta Mojokerto. Dengan membawa tukang bengkel, mereka memperbaiki sepeda motor yang ditilang dan disita petugas. Mulai mengganti ban dan velg ukuran kecil menjadi standar, melepas knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot biasa, hingga memasang semua kelengkapan sepeda motor yang lain.
Meski motor sudah dikembalikan standar, bukan berarti para pelanggar lalu lintas sudah bebas. Mereka tetap dikenakan sanksi berupa denda tilang, sesuai pelanggaran masing-masing.
Selain itu pasca dilakukan perbaikan, petugas juga menyita kelengkapan sepeda motor yang dinilai melanggar atau tidak sesuai standar teknis. Seperti ban ukuran kecil dan klanpot brong. Penyitaan dilakukan agar peralatan motor itu tidak dipakai lagi oleh pemiliknya.
AKP Fitria Wijayanti, Kasatlantas Polresta Mojokerto mengatakan, untuk bisa mengambil motor yang telah ditilang karena tak sesuai standar, para pemilik harus terlebih dulu membayar denda tilang di kantor Kejaksaan Kota Mojokerto.
Setelah melakukan pembayaran, para pemilik diminta datang ke kantor Polresta Mojokerto untuk mengambil motor dengan persyaratan membawa kwitansi pembayaran denda tilang, Slip Tilang Biru, FC KTP, serta Foto Copy STNK / BPKB.
“Persyaratan itu wajib dilalui. Yang tak kalah penting para pemilik juga kita minta untuk menstandarkan kelengkapan kendaraan mereka seperti semula,” tegasnya.
Sementara itu, Ipda Karen, KBO Satlantas Polresta Mojokerto mengatakan, perbaikan motor di halaman Polresta Mojokerto bagi para pemilik motor itu bertujuan
untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar lalulintas.
[sc name=”iklan-sisipan”]
“Ini membuat efek jera pada pelanggar. Jadi, saat memodif motor dengan spesifikasi tak standart akan pikir ulang lagi,’’ tegasnya.
Penggantian sesuai keluaran pabrik itu menjadi hal wajib dilakukan pemilik kendaraan yang sebelumnya terjaring razia petugas secara kasat mata diwilayah hukumnya. ’’Ini sebagai syarat penukaran barang bukti sebelum ranmor (kendaraan bermotor) dibawah pulang pemiliknya,’’ tambahnya.
Muhammad Alam, salah satu pelanggar lalulintas asal Lamongan mengaku kapok telah melakukan modifikasi motor. Selain terkena denda tilang, dia harus merelakan knalpot brong seharga Rp 400 ribu yang sebelumnya di beli.
Bahkan, sebelum akhirnya membawa pulang sepeda motornya itu, pihaknya juga diwajibkan mengembalikan standar. Sehingga dia baru mengajak tukang bengkel untuk melakukan perbaikan tersebut.
’’Kalau tidak dipasang standartnya tidak boleh dibawah pulang. Jadi setelah terpasang semua, saya harus lapor dulu ke petugasnya untuk bisa dibawa pulang,’’ tandadnya. (sma/udi)
Baca juga :