Ditengah Pandemi, Walikota Mojokerto Melantik 15 Pejabat Fungsional 

Ika Puspitasari atau Ning Ita Walikota Mojokerto kembali melantik 15 pejabat fungsional dilingkungan Pemkot.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelantikan pejabat fungsional itu tetap berjalan di masa pendemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Rumah Rakyat Hayam Wuruk 50, Magersari, Kamis (16/7/2020).

Pelantikan ke 15 pejabat fungsional tersebut, merujuk pada pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Jika setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ning Ita mengatakan, jabatan fungsional berbeda dengan jabatan struktural. Dimana, jabatan ini melekat pada profesi, tidak memiliki atasan, dan mandiri. Kenaikan jabatan juga tidak tergantung pada masa kerja, tapi lebih kepada angka keaktifan atau kredit pegawai.

“Jangan minder saat menduduki jabatan fungsional, justru harusnya bangga. Karena kenaikan jabatan pada pejabat fungsional itu bisa lebih cepat dari pejabat struktural. Dimanapun ASN menjabat, harus siap untuk menjalankan amanah dengan baik,” tegasnya.

Ning Ita berpesan bagi para pejabat fungsional yang baru dilantik, agar bekerja keras melayani masyarakat dalam masa transisi ini karena akan mempengaruhi output organisasi.

Walikota uga mendorong kepada para pejabat fungsional untuk bekerja sama merumuskan manajemen kinerja baru yang berbasis jabatan fungsional yang dapat bersinergi dengan oragnisasi perangkat daerah (OPD).
[sc name=”iklan-sisipan”]
Seperti diketahui, 15 pejabat fungsional yang dilantik itu antara lain, berasal dari Dinas Kesehatan (1 orang), Dinas Pendidikan (1 orang), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (1 orang), Inspektorat (1 orang).

Kemudian RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo (3 orang), UPT Puskesmas Kedundung (2 orang), UPT Puskesmas Blooto (1 orang), UPT Puskesmas Gedongan (3 orang), UPT Puskesmas Wates (1 orang) dan UPT Puskesmas Mentikan sebanyak 1 orang. (sma/udi)

Baca juga :