Layanan Adminduk Secara Online di Kab Mojokerto Dikeluhkan, Begini Kata Dispendukcapil

Foto ; pengurusan Adminduk di Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto dilakukan secara online sejak pandemi Covid-19

Sejak pandemi Covid-19, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto memberlakukan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) tidak secara tatap muka, atau secara Dalam Jaringan (Daring) alias online.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelayanan adminduk tersebut nampaknya dinilai masih belum maksimal. Sebab ada sejumlah keluhan dari pemohon, terutama terkait dokumen yang tak kunjung selesai dan belum diantar.

Syarif, warga Kecamatan Jetis mengatakan, pihaknya telah mengurus e-KTP. Remaja yang baru lulus SMA itu memanfaatkan layanan online.

Untuk pengurusan adminduk secara online, ada empat hotline yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Antara lain, nomor WhatsApp (WA) untuk pelayanan KK dan KTP, akta-akta, surat pindah atau datang, KIA, validasi NIK, legalisir, dan perekaman KTP-el untuk pemula.

Menurutnya, berkas yang dibutuhkan untuk syarat kepengurusan e-KTP telah dikirimkan melalui WA yang dimaksud. Saat itu dia langsung mendapat respons dari petugas. Berkas yang dikirimkan ke nomor hotline itu berbentuk file image (gambar atau foto) sebagaimana yang disampaikan petugas.

Tapi tak lama setelah mendapat respons, petugas kembali menghubungi agar menunggu sampai satu minggu. Dokumen adminduk yang sudah jadi akan dikirimkan lewat jasa pos, yakni dengan biaya Rp 20 ribu dibayar oleh pemohon kepada petugas pos saat pengiriman. Namun, hingga jatuh tempo, e-KTP yang sudah ditunggu tak kunjung diantar.

Setelah kembali dihubungi, dirinya diberi nomor lain untuk menanyakan perihal itu. Tapi ternyata sampai sekarang belum direspon.

Menanggapi hal ini, Bambang Wahyuadi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto menegaskan, dokumen yang menjadi pengajuan pemohon sebenarnya langsung direspon dan diproses. Sesuai informasi yang diberikan operator, dokumen itu langsung dikirim melalui jasa kantor pos di setiap kecamatan domisili.

Namun kata Bambang, jika belum datang, kebanyakan memang dokumen itu masih di kantor pos.

Dari penelusuran petugas, ternyata permasalahan itu memang sering terjadi, serta berbagai faktor lain. Terkadang memang belum diantar, dan ada juga sudah diantar tapi rumah yang dituju tutup. Jadi otomatis dokumen itu tidak bisa sampai ke pemiliknya.

Dalam layanan ini petugas kantor pos tidak hanya mengirimkan dokumen, melainkan juga mengambil atau menunjukkan dokumen asli sebagai syarat pengambilan. Salah satunya, KK asli maupun surat keterangan (suket) dari Dispendukcapil untuk ditukar.

Pihaknya memastikan, semua dokumen sudah diproses dan dikirim. Tapi memang sejumlah kendala itu terkadang membuat dokumen belum sampai pada pemiliknya. (sma/udi)

Baca juga :