Operasi Patuh Semeru 2020, Polisi Tilang 32 Kendaraan Angkutan Barang di Mojokerto

Satlantas Polresta Mojokerto gencar melakukan penindakan pelanggaran angkutan barang. Dalam waktu satu jam, sebanyak 32 pengendara ditilang karena melanggar markah.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, selain untuk menekan angka kecelakaan, dalam Operasi Patuh Semeru 2020 razia angkutan barang kali ini juga sebagai langkah mengingatkan kembali di jam-jam tertentu truk dilarang masuk di jalan protokol kota Mojokerto.

Pada momen kali ini petugas memusatkan razia truk masuk kota di jalan Gajah Mada. Setiap truk yang kedapatan melintas harus diberhentikan oleh anggota.

Ipda Karen, KBO Satlantas Polresta Mojokerto mengaku, dari 32 kendaraan truk yang ditilang, satu diantaranya yang diamankan karena tak mampu menunjukkan surat-surat.

Dari 32 kendaraan yang ditilang, kebanyakan melanggar rambu lalulintas. “Kebanyakan melanggar rambu lalulintas, kita juga amankan satu truk yang tidak dapat menunjukkan surat surat,” terangnya, Selasa (28/7/2020)

Selain ditilang, para pengendara yang terjaring razia juga diberi pengarahan agar berhati-hati dalam berkendara dan tidak melanggar rambu. Sehingga bisa meminimalisir kecelakaan.

“Kita juga menghimbau agar truk tak melintas di kota di jam-jam tertentu,” terangnya.

Dalam razia tersebut, juga nampak banyak kendaraan roda dua yang mendadak putar balik. Bahkan dari pantauan dilokasi, tidak sedikit pengendara motor mendadak menyalahkan lampu sein (reteng) ke setiap gang yang ada di saat melihat banyak petugas kepolisian yang sedang menggelae razia truk.

Dari data yang didapat, truk dilarang masuk ke dalam kota Mojokerto tertera di setiap rambu di perbatasan masuk kota. Yakni
kendaraan angkutan barang dilarang masuk mulai pagi pukul 06.00 sampai sore pukul 18.00 WIB. (sma/udi)

Baca juga :