Edarkan Sabu Paket Hemat, Dua Pengedar Narkoba asal Mojokerto Diringkus

Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Lespadangan, Gedek Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua pelaku diketahui bernama Rianto (26) warga Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto dan Hariyanto (42) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Iptu Hari Siswanto, Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Jumat, 31 Juli 2020 sekira pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di kawasan jalan raya Les Padangan.

Rumah tersebut kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat malam di rumah tersebut,” ungkapnya.

Sementara dari penangkapan Rianto tersebut, petugas dari Satnarkoba Polres Mojokerto kota berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu paket hemat seberat 0,30 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik Klip berisi sabu, 1 (satu) perangkat alat hisab Sabu, dan 1 (satu) HP.

Setelah dilakukan pengembangan, didapat keterangan bahwa Rianto mendapat barang haram itu dari pelaku Hariyanto. Lalu, Polisi pun langsung menangkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114, pasal 112 dan 132 UU Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :