Viral, Pemotor asal Mojokerto Kesasar Lewat Tol Sumo, Terancam Denda Tilang Rp 500.000

Seorang pengendara sepeda motor tiba-tiba masuk melintas jalan Tol Surabaya – Mojokerto hingga akhirnya diamankan Polisi PJR Ditlantas Polda Jatim.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, pemotor tersebut diketahui bernama Satimin (65) warga Dusun Kali Cangkring, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Dia mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol S 3559 NAK lalu melintas masuk di area Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto).

Kompol Dwi Sumrahadi, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim mengatakan, pemotor tersebut masuk ke dalam Tol di jalur A yaitu KM 724 pada Minggu malam (9/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Akhirnya, Satimin diarahkan ke dalam rest area KM 725 untuk dilakukan penindakan karena telah melanggar masuk area jalan tol. “Pengendara akan diberi sanksi tilang,” ungkapnya melalui pesan whatsapp. Senin (10/8).

Menurut Dwi, saksi tilangnya adalah sesuai Pasal 287 ayat (1) tentang setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu. Ditambah lagi, pengendara tersebut tidak memiliki SIM.

Sementara berdasarkan pengakuannya, pemotir tersebut masuk dari wilayah Mojokerto Barat. Diduga yang menjadi penyebab adalah karena faktor usia sehingga yang bersangkutan tidak sadar masuk ke dalam area jalan tol.

Kemudian, pemotor yang videonya sempat viral tersebut diantarkan menggunakan mobil patroli dari Rest Area menuju pintu exit Tol Sumo di pintu exit Tol Krian.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :