HUT Kemerdekaan, 246 Napi Lapas Kelas II-B Mojokerto Dapat Remisi, 1 Diantaranya Langsung Bebas

Foto : Ilustrasi Remisi

Peringatan HUT Kemerdekaan RI, biasanya jadi momentum yang ditunggu oleh para kalangan narapidana (napi) atau warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa penahanan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam HUT Kemerdekaan ke-75 RI yang jatuh Senin besok (17/08/2020), juga akan jadi momentum spesial bagi 246 napi yang menghuni Lapas Kelas II-B Mojokerto. Mereka berhak mendapat remisi, setelah memenuhi persyaratan dan penilaian.

Andik Prasetyo, Kasi Binadik Lapas Kelas II-B Mojokerto mengatakan, dari 400 napi yang menetap. 246 napi diantaranya berhak mendapat remisi umum. Dengan satu diantaranya langsung bebas setelah masa pidananya habis. Sedangkan 245 napi mendapat remisi tapi belum dinyatakan bebas.

Ratusan napi itu medapat pemotongan masa hukuman yang berbeda-beda sesuai kategorinya. Mulai dari remisi umum sebanyak 186 orang, dengan masa potongan hukuman selama 1 bulan sebanyak 88 orang.

Sementara dengan masa potongan hukuman 2 bulan sebanyak 47 orang. 3 bulan ada 38 orang, 4 bulan terdapat 8 orang. Sedangkan yang terlama 5 bulan yang diterima oleh 5 orang.

Sedangkan untuk kategori remisi Peraturan Pemerintah Nomo 99 Tahun 2009 diterima sebanyak 60 napi. Masing-masing satu bulan untuk 3 orang, dua bulan untuk 22 orang, 3 bulan untuk 18 orang, 4 bulan untuk 11 orang, dan 5 bulan untuk 6 orang napi. Mereka berhak mendapat remisi karena bersedia menjadi Justice Collaborator dalam membongkar jaringan peredaran barang terlarang.

Sekedar informasi, Lapas Kelas II-B Mojokerto dihuni sebanyak 649 orang. Terdiri dari 400 napi dan 249 tahanan. Mereka terlibat beberapa kasus pidana, mulai pidana umum hingga pidana khusus. (sma/udi)

Baca juga :