Kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal setelah tertabrak mobil plat merah di jalan raya Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto menjadi atensi polisi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Jumat kemarin (21/08/2020) Satlantas Polres Mojokerto telah melakukan pemeriksaan terhadap Budi Waluyo Widiyanto (55) pengemudi mobil Toyota Rush nopol S-1192-NP yang diketahui milik Dinas Pertanian (Disperta) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengembangan benih padi dan palawija.
Sebelumnya petugas kepolisian menyebut, jika pengendara mobil merupakan petugas dari dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.
“Sebab, kantornya berada di jalan raya Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto,” ungkap Ipda Wihandoko, Kanit Laka Lantas Polres Mojokerto, Sabtu (22/8/2020)
Menurutnya, untuk mengungkap adanya tersangka dari kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu lalu (19/8/2020), pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Budi Waluyo Widiyanto, warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kota Malang tersebur.
Untuk sementara, Budi diperiksa sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan mengarah sebagai tersangka, jika pihaknya usai memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Sebab, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (19/8), pengemudi yang berstatus sebagai PNS itu diduga memakan marka jalan. Sehingga menyebakan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
”Kemungkinan besar mengarah sebagai tersangka. Karena mobil yang dikemudikannya ini sedikit memakan jalur lawan,” jelasnya.
Insiden kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 10.45 WIB. Bermula saat Mobil Toyota Rush plat merah yang dikemudikan Budi, telah melaju dari arah barat atau dari Mojosari menuju arah Trawas.
Sesampainya dilokasi atau tepatnya di jalan tanjakan, mobil plat merah itu mendahului motor yang tidak diketahui identitasnya. ”Mobil tersebut mendahului kendaraan yang tidak diketahui identitasnya itu dari sisi kanan,” katanya.
Diwaktu yang bersamaan, sepeda motor Honda Beat dengan nopol N-2872-TBG yang dikemudikan Warini Setyawati (33), warga Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas itu juga melaju dari arah yang berlawanan.
Karena jarak antara sepeda motor korban dan mobil plat merah itu berdekatan, kecelakaan tak bisa terhindarkan. Sehingga kedua kendaraan beradu moncong.
”Karena posisinya di tanjakan, sehingga saat mobil ini menyalip kendaraan didepannya tidak seberapa terlihat oleh kendaraan yang ada didepannya. Sehingga terjadilah laka lantas,” jelasnya.
Kerasnya benturan membuat pengendara sepeda motor terkapar ke aspal jalan dengan kondisi mengalami luka cukup parah. Saat itu korban dievakuasi ke RSUD Prof. Soekandar Mojosari untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan saat menjalani perawatan. ”Korban meninggal dunia di RSUD Prof. Soekandar Mojosari,” tandasnya. (sma/udi)
Baca juga :