Pemkab Mojokerto Punya Inovasi Tante Sari, Apa Itu ?

Pemkab Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) UPT Metrologi Legal, bersiap dengan terobosan “Pelayanan Tera dan Tera Ulang Selesai Satu Hari” atau “Tante Sari”.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, terobosan tersebut bertujuan sebagai usaha Pemkab Mojokerto dalam komitmen menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU), sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

Pungkasiadi, Bupati Mojokerto mengatakan, pihaknya menginginkan ada sebuah standar, dimana penjual dan pembeli sama-sama tahu terkait berat-ukuran. “Bagaimana bisa tahu sudah sesuai atau belum? Itu nanti kita bisa keluarkan sebuah tanda standarisasi, bisa bentuk stiker atau cap. Prinsip dasar harus selalu diingat. Memperdaya ukuran, bisa menghilangkan kepercayaan,” ujarnya saat berkunjung ke Kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto, Rabu pagi (26/8/2020).

“Tante Sari” merupakan terobosan inovasi pelayanan publik, dan diharapkan benar-benar mengimplementasikan fungsinya secara cepat dan tepat. Bupati juga berharap agar komitmen itu dapat direalisasikan dan konsisten.

Dengan pelayanan “Tante Sari”, dalam sehari UPT Metrologi Legal mampu melaksanakan hingga 50 tera/tera ulang. Jumlah ini lebih banyak jika dibanding pelayanan umum yang melayani 30 tera/tera ulang. Melalui terobosan ini, Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) pun dapat diselesaikan pada saat itu juga. Berbeda dengan pelayanan biasa, dimana SKHP paling cepat selesai dalam dua hari.

“Kalau (pelayanan publik) bisa disederhanakan, kenapa tidak? Alur pelayanan tidak perlu dibuat panjang  dan rumit. Namun, saya tetap minta semua itu dikerjakan dengan tepat, akuntabel dan profesional,” tambah bupati.

Sementara itu, Bambang Purwanto, Plt. Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto mengatakan, ada tiga bentuk pelayanan, diantaranya pelayanan kantor (pelayanan tera/tera ulang di kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto), pelayanan di tempat atau loko (pelayanan tera/tera ulang di tempat pakai/pabrik/perusahaan tempat pemohon), serta sidang tera ulang kecamatan (pelayanan tera/tera ulang di pasar dan balai desa tiap kecamatan).

“Sebagai bentuk wajib tera, kita juga memberikan serfitikat cat tanda tera. Selain itu, standar mutu pelayanan tera juga kita perbaharui tiap tahun,” terangnya. (sma/ADV)

Baca juga :