Tiga Pengedar Narkoba asal Mojokerto Diringkus, BB 6 Gram Sabu dan Uang Jutaan rupiah

Polisi berhasil meringkus tiga pelaku narkotika asal Mojokerto. Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu hingga uang jutaan rupiah.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tiga pelaku yang ditangkap itu antara lain, Moh. Romeli alias Kayen (35) warga Desa / Kecamatan Trowulan; Helmi Berfando (27) warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko; serta Oktavandy Wirawan Hermani alias Jupen (34) warga Desa / Desa Kutorejo.

AKP Yogig Krish Tanto, Kasat Reskoba Polres Mojokerto mengatakan, selain informasi dari masyarakat, ketiganya merupakan target operasi yang terus dipantau petugas. Sehingga tim bergerak untuk melakukan penelusuran.

Dari penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1 gram, sebuah timbangan digital, seperangkat alat isap, serta sebuah sekrop kecil dari sedotan dari Romli.

Sementara dari pelaku Helmi, Polisi mengamankan 8 plastik klip bekas bungkus sabu, dua unit handphone, sebuah pipet kaca, serta uang tunai Rp. 550.000.

Kemudian, petugas langsung melakukan upaya pengembangan. Hingga akhirnya satu pelaku bernama Okta yang masih dalam satu jaringan diamankan di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dengan berat 5 gram, seperangkat alat isap, sebuah handphone, serta uang tunai Rp. 6.250.000.

Dia menegaskan, ketiganya sudah mendekam di sel tahanan Polsek Gondang, dan dijerat pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (sma/udi)

Baca juga :