31 Pelaku Narkoba Diringkus Polres Mojokerto, Sabu Hingga Ribuan Pil Dobel L Diamankan

Sebanyak 31 bandar, pengedar hingga pemakai narkoba berhasil diamankan Polres Mojokerto selama dua pekan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, polisi menyebut suplai itu paling banyak didapat dari Surabaya. Selain itu, suplai barang itu mulai narkoba jenis sabu, pil dobel L hingga ekstasi juga dari wilayah Malang.

AKBP Dony Alexsander, Kapolres Mojokerto mengatakan, suplai narkoba itu didapatkan dari luar daerah. “Dari hasil pemeriksaan dari mana barang ini masuk ke 31 tersangka yang kita amankan, disini banyak berasal dari wilayah Surabaya dan Malang, kemudian masuk ke Mojokerto,” ungkapnya, Senin (7/09/2020).

Dari 31 tersangka yang berhasil diamankan, kata Kapolres, setidaknya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 44,69 gram, pil dobel L sebanyak 1.278 butir dan ekstasi 10 butir.

“Ada 24 kasus narkoba
yang berhasil ditangani Satnarkoba Polres Mojokerto bersama 14 Polsek jajaran dari operasi Tumpas Narkotika yang dimulai sejak Agustus sampai 4 September 2020,” tambahnya.

Dia menjelaskan, ungkap kasus narkoba ini juga merupakan peran informasi masyarakat, terkait upaya menumpas adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kapolres juga mengatakan, dari 31 tersangka ini dapat dikategorikan bandar, karena mereka sebatas peran serta yang sangat aktif dalam peredaran narkoba. Bahkan sasarannya juga di kalangan pelajar.

Pihak Kepolisian kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran narkoba yang terus berlanjut, dan kemungkinan besar juga melibatkan sindikat narkoba antar kota di Jawa Timur.

“Dari 31 tersangka ini mereka mendapat pasokan narkoba dari tiga wilayah yaitu Kota Surabaya, Malang dan masuk peredarannya di daerah Kabupaten Mojokerto,” bebernya.

Keterlibatan bandar narkoba dari 31 tersangka ini, kata Kapolres, sebagian besar mereka adalah bandar. Namun pihaknya masih belum dapat menyampaikan secara detail, karena untuk kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada tersangka lain maupun pemasok utama narkoba tersebut.

“Modus peredaran narkoba dari 31 tersangka ini mayoritas memakai cara lama sistem tempel (Ranjau), dan dugaan peredaran narkoba juga menyasar kalangan pelajar,” jelasnya.

Dari 14 Polsek jajaran, paling banyak mengungkap kasus narkotika adalah di Polsek Gondang. Pihaknya, akan berusaha memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya.

Salah satu pelaku, David Subakti (22) warga Dusun Balongwaru, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto mengaku, pihaknya memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang dikenal melalui sambungan telepon. Dia berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. “Saya dapat upah Rp 100 ribu setiap transaksi, baru dua bulan ini,” tegasnya.

Akibat perbuatanya, para pelaku di jerat pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 20 tahun penjara. (sma/udi)

Baca juga :