Demo Dilokasi Galian C, Warga Menduga Perizinan Masih Bermasalah

Konflik galian C di Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, bergejolak. Ratusan warga dari tiga desa, hari ini (15/09/2020) mengusir tiga alat berat di lokasi tambang batu di aliran sungai Galuh.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ratusan warga menduga, izin tambang batu di sungai Galuh yang saat ini dimiliki oleh Lery Noveindusri masih bermasalah. Sebab bersangkutpautan dengan pemilik tambang yang lama yakni Lukman.

Suwartik, Pengurus Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) yang juga terlibat dalam aksi ini mengatakan, soal perizinan tambang batu di sungai Galuh, pihaknya menduga adanya masalah dalam hal perizinan. Sebab, dalam undang-undang telah diatur jika penambangan tidak boleh dilakukan di bantaran sungai.

Menurutnya, galian yang berlokasi di bantaran sungai Galuh ini merupakan lanjutan dari galian yang lama, namun dilanjutkan kembali orang lain.

“Kalau soal izin kan ini masih atas nama pak Lukman, tapi katanya dikelola oleh orang lain. Dan tambang disini juga pernah berhenti karena ada masalah, lah kok kembali beroprasi,” tambahnya.

Masyarakat hanya meminta akan penutupan lokasi tambang yang sangat meresahkan masyarakat. Di lain sisi Kecamatan Gondang bukan daerah tambang, melainkan daerah penyangga.

Sehingga, jika hal ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan adanya bencana bisa kembali terjadi seperti tahun 2018 silam.

Sementara itu, Lery Noveindusri pemilik tambang mengaku, proses penambangan batu di aliran sungai Galuh di Dusun Duku, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto sudah sesuai prosedur.

Hanya saja, masyarakat yang datang dan meminta agar galian ini di tutup karena memilki kekhawatiran pada kejadian 2018 silam.

“Ini masyarakat hanya trauma saja terhadap adanya tambang masalah lalu. Ketika kami datang, kami tidak merusak, melainkan juga memperbaiki,” ungkapnya.

Disinggung soal izin maupun soal undang-undang minerba, pihaknya mengaku lokasi aliran sungai yang dia tambang memilki izin resmi dari pemerintah. Meski izin tambang ini merupakan nama orang lain.

“Ada izinnya. Saya tidak faham tentang UU. Yang jelas, ketika izin ini keluar pihak terkait kan jelas sudah ada penelitian, berarti diperbolehkan. Soal izin persisnya saya kurang tau yang mengurus yakni Pak Muji pada tahun 2018, atas nama pemilik tambang Lukman,” terangnya.

Pihaknya membenarkan jika lokasi tambang tersebut merupakan milik dari saudara Lukman. “Karena ia sudah tak lagi menggali, sehingga kandungan pada lahan tersebut kita beli. Belinya dari Cikal dan ada bukti transaksi juga sejak dua bulan yang lalu,” tegasnya.

Sementara itu, AKP Rivaldi, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, soal aksi warga kali ini, pihaknya bersama anggota hanya bertugas sebagai pengamanan, dan memediasi agar tak terjadi gejolak.

Selain itu dalam waktu dekat sesuai dengan hasil kesepakatan yang dilakukan oleh pihak tambang dan masyarakat, akan dilakukan mediasi kembali dalam waktu dekat yang nantinya akan di beritahukan oleh Polsek Gondang dan juga perangkat desa. “Termasuk didalamnya kita akan bahas itu (soal izin),” tandasnya. (sma/udi)

Baca juga :