Dua tempat karaoke di Mojokerto menjadi sasaran Operasi Yustisi yang dilakukan Petugas gabungan Polres Mojokerto, Kodim 0815, Satpol PP, serta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN).
Sedikitnya ada 12 LC atau pemandu lagu (PL) yang terjaring saat melayani pelanggannya dan 8 pria pengunjung karaoke. Mereka disanksi karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lain di ruang karaoke.
Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander ini menyasar tempat karaoke di Jalan Gajah Mada dan di Ruko Royal Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Para pelanggar protokol kesehatan ini diminta membuat surat pernyataan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk tidak melanggar lagi. Selain itu, kartu identitasnya juga disita agar diambil saat sidang tipiring di PN Mojokerto besok, Rabu (16/9) pukul 10.00 WIB.
AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan, sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 (tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum), pelanggar baik perorangan maupun pelaku usaha bisa dikenai sanksi denda.
“Sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020, pelanggar perorangan kami beri sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 500 ribu, denda untuk pelaku usaha maksimal Rp 1 juta,” ungkapnya.
Dony menegaskan, setiap pelaku usaha wajib mematuhi protokol kesehatan, yang meliputi penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, bilik disinfektan dan mewajibkan setiap pengunjung memakai masker serta menerapkan jaga jarak aman.
“Apabila tidak mematuhi, akan langsung disegel atau ditutup sementara sampai ada perbaikan,” tegasnya.
Kapolres berharap, dengan adanya operasi dan tindakan tegas ini bisa memberi efek jera kepada masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya melakukan upaya pencegahan penyebaran covid-19.(sma/udi)
Baca juga :