Retribusi pasar di Kota Mojokerto menunggak selama 15 tahun terakhir. Angka tunggakannya mencapai Rp 1,9 miliar dari total akumulasi sejak 2004 lalu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, selama ini memang terjadi kebocoran pendapatan dari sektor retribusi pasar. Hal itu diungkapkan Ika Puspitasari atau Ning Ita, Walikota Mojokerto saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto, Senin lalu (14/9/2020).
Ning Ita menjelaskan, penyebab tunggakan pembayaran retribusi itu dari para pemilik kios yang terjadi sejak 15 tahun terakhir. Saat ini Pemkot Mojokerto memberikan atensi terkait bocornya Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan retribusi pasar tersebut.
Namun, Walikota menegaskan, pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, Pemkot masih memberikan kelonggaran waktu untuk melunasi tunggakan dengan cara diangsur. Sehingga diharapkan pada bulan ini para pedagang sudah mulai mencicil kewajiban retribusi yang ngendon selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Ruby Hartoyo, Kepala Disperindag Kota Mojokerto mengatakan, besaran tunggakan Rp 1,9 miliar berasal dari piutang lapak pedagang berkisar Rp 400 juta, dan tunggakan retribusi sekitar Rp 1,5 miliar. Jumlah itu berasal dari kumulatif tunggakan pedagang yang tersebar di Pasar Prajurit Kulon, Pasar Tanjung Anyar, dan Pasar Empunala.
Ruby juga mengakui, membengkaknya kebocoran pendapatan disebabkan rendahnya kesadaran pedagang untuk membayar retribusi. Disisi lain kinerja mantri pasar atau juru pungut retribusi juga menjadi bahan evaluasi. Sebab terindikasi adanya pembiaran, sehingga memengaruhi menumpuknya piutang retribusi dari pedagang.
Saat ini Disperindag menerjunkan tim gabungan tanpa melibatkan mantri pasar. Petugas juga tidak segan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan bagi kios yang enggan membayar tunggakan. Selain itu Disperindag juga melakukan pendataan ulang terhadap pedagang yang menempati kios. Terutama di Pasar Tanjung Anyar, karena akan dilakukan pembaruan basis data.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Sebelumnya, pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto berstatus Bangun Guna Serah (BGS), sehingga pengelolaannya di bawah pihak swasta selama 20 tahun. Sedangkan sejak diserahkan terimakan pada 2017 lalu, maka baik aset dan pengelolaan sepenuhnya dikelola oleh Pemkot Mojokerto.
Sedangkan bagi kios yang sudah pindah tangan, kata Ruby, hanya akan mengakui pedagang yang menempati kios saat ini. Sedangkan pedagang sebelumnya dianggap tidak mau mengelola, sehingga kios ditarik kembali oleh pemkot.
Sekedar informasi, dari penagihan selama sepekan terakhir, Disperindag mendapatkan Rp 350 juta dari tunggakan pedagang. Sedangkan puluhan lapak lainnya yang diketahui pindah tangan dan belum memberikan kesanggupan pembayaran piutang, maka dilakukan penyegelan sementara. (sma/udi)
Baca juga :