Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta terhadap tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, pada sidang Selasa (05/12).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Dalam persidangan yang pimpin Unggul Dwiwarso selaku Ketua Majelis memutuskan, ketiga terdakwa yaitu Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap.
Majelis Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 12 hutuf a atau pasal 11, dan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, juga dikenai pasal 55 ayat 1 dan 2 dan pasal 64 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan fakta persidangan, Majelis hakim akhirnya memutuskan ketiga terdakwa di vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, Ati Novianti dkk, yang menuntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Mendengar putusan hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding.
Seperti diketahui, dalam OTT KPK di Mojokerto bulan Juni lalu, saat ini KPK sudah menetapkan lima tersangka, Wiwiet Febriyanto divonis 2 tahun penjara, denda 250 juta, tiga pimpinan divonis hari ini, 4 tahun penjara denda 200 juta, dan Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus yang masih dalam proses pemeriksaan KPK.(sma)
foto :
Agenda persidangan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto di Pengadilan Tipikor sebelumnya.(istimewa)