Polresta Mojokerto Ringkus Para Pengedar Narkoba, BB 79,6 Gram Sabu

Peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto masih tergolong sangat menghawatirkan. Terbukti dalam kurun waktu dua Minggu saja Satuan Reserse Satuan Satnarkoba Polresta Mojokerto berhasil meringkus 24 tersangka dengan barang bukti 79,6 gram sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, para tersangka ditangkap saat gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 selama 21 hari, sebanyak 24 tersangka diamankan dengan peran yang berbeda-beda. Mulai dari pengguna, pengedar hingga bandar.

Dari puluhan orang yang terjerat dalam kasus narkoba ini, mereka memiliki beragam profesi mulai dari supir, satpam pabrik, leasing hingga pembuat sepatu.

AKBP Deddy Supriadi, Kapolresta Mojokerto mengatakan, 24 tersangka yang berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto ini bukan dalam satu jaringan.

“Semua telah kita periksa, mereka ini berdiri sendiri-sendiri artinya dari jaringan yang berbeda beda dan ini masih kita dalami. Rata rata mereka yang kita amankan merupakan pengedar,” ungkapnya saat konfresndi pers nya di Mako Polresta Mojokerto. Jum’at (18/09/2020).

Sementara total barang bukti yang doamankan sebanyak 79,6 gram sabu termasuk sabu hijau, 7 ribu butir pil koplo, 3 ekstasi, 24 hp berbagai merek dan juga uang tunai sebesar 1,2 juta.

Khusus untuk sabu warna hijau, kasisnya masih didalami pihak kepolisian. “Kita juga belum memastikan apakah itu sabu jenis baru atau bukan ini masih kita dalami termasuk memburu pelaku,” terangnya.

Sebab, saat proses pengerebekan yang didapati sabu berwarna hijau dengan berat 32 gram sebuah rumah di kawasan Magersari pelaku berhasil melarikan diri.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Akibat perbuatannya, para tersangka narkoba akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan para tersangka pengedar pil koplo, akan dijerat UU kesehatan, Pasal farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(sma/udi)

Baca juga :