Satpol PP Kabupaten Mojokerto menduga adanya keberadaan sejumlah tower telekomunikasi yang terdeteksi belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, berdasarkan hasil dari penyidikan, Satpol PP temukan ada delapan titik menara telekomunikasi yang diduga ilegal, atau belum mengantongi izin IMB di enam wilayah Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Mojokerto.
Noerhono, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengatakan, pihaknya menduga banyak tower telekomunikasi yang sudah beroperasi, meski belum mengantongi izin lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto.
“Penyelidikan masih terus kita melakukan dan sasarannya adalah tower yang telah beroperasi namun tidak berizin atau belum mengantongi izin IMB,” ungkapnya.
Menurutnya, penyelidikan atas dugaan tidak adanya izin di beberapa tower dilakukan berdasarkan keluhan dari masyarakat. “Dalam penyelidikan ini nantinya, kita akan menaikkan menjadi penyidikan,” ujar Noerhono, Selasa (23/9/2020).
Sementara itu, Zaki, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto menambahkan, berdasarkan penyelidikan adapun tower telekomunikasi yang diduga bermasalah terkait izin IMB, yaitu di wilayah Kecamatan Dlanggu, Dawarblandong, Jetis, Kemlagi, Kutorejo dan Kecamatan Pungging.
“Sementara yang terdeteksi hasil dari penyelidikan di lapangan ada delapan, satu ada di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo dan satu lagi ada di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging,” tandasnya. (sma/udi)
Baca juga :