Hilangkan Aset Negara, Kepala Dishub Kabupaten Mojokerto Ditahan

Kasus Pemusnahan Aset TerminaPohjejeroh

Setelah menetapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Achmad Rifa’i sebagai tersangka dalam kasus pemusnahan aset sub terminal Poh Jejer, Kejaksaan Negeri Mojokerto menahan tersangka di Lapas Klas II B Mojokerto.

Achmad Rifa’i diduga bertanggung jawab terhadap hilangnya aset sub terminal Poh Jejer yang sekarang beralih fungsi menjadi pertokoan, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 641 juta.

Dari pantauan suaramojokerto.com, sebelum ditahan, Achmad Rifa’i diperiksa kejaksaan selama enam jam di ruang lantai II, setelah keluar ruangan tersangka langsung digiring ke mobil milik Kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Klas II B di Jalan Taman Siswa, Mojokerto.

Fathur Rohman, Kasi Pidsus Kejari mengatakan, tersangka ditahan terkait kasus pemusnahan aset sub terminal di Desa Pohjejer, Gondang pada tahun 2015 lalu. “Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Kerugian negaranya sebesar Rp641 juta.” Ungkapnya, Rabu (06/12).

Sementara Oktario Hutapea, Kasi Intel Kejari Mojokerto menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2015 lalu, saay tersangka Rifai menjabat Kadis memerintahkan kepada Pemerintah Desa Pohjejer untuk merobohkan total terminal tersebut. “Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Jatim akibat pemusnahan aset ini sekitar Rp 641 juta,” katanya.

Pemusnahan aset ini diduga untuk memuluskan pembangunan pertokoan yang dikerjakan Pemerintah Desa Pohjejer, “Aset negara itu memang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) Pohjejer.” Tambahnya.

Dengan alih fungsinya aset negara ini, diduga tersangka mendapat keuntungan berupa uang tunai yang dijanjikan Rp 50 juta dan 2 kios di dalam area proyek pertokoan di bekas Sub Terminal Pohjejer.

Akibat perbuatannya, Rifai dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 yang dirubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :