Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto memberi 8 rekomendasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020.
Dalam rapat paripurna dengan agenda laporan pimpinan Banggar atas pembahasan P-APBD tersebut yang digelar Jum’at (18/9/2020), juru bicara Banggar, Budiarto menyebut 8 rekomendasi tersebut.
Pertama terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah yang harus tetap memperhatikan kondisi pandemi Covid-19. Sehingga, tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.
Kedua, belanja daerah harus mampu digunakan sebagai penggerak perekonomian masyarakat dan dunia usaha Kota Mojokerto. “Oleh karena itu penyerapan anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal harus mengutamakan produk dan penyedia dari Kota Mojokerto,” tandas Budiarto.
Ketiga, dalam setiap pendistribusian bantuan, khususnya bantuan penanganan covid-19, hendaknya melibatkan kelurahan dan rt rw, agar bantuan dapat sampai pada masyarakat yang menjadi sasaran.
Keempat, pemerintah diharapkan memberikan kemudahan akses dalam pelayanan rapid test secara gratis kepada masyarakat diseluruh puskesmas tanpa harus mengajukan surat permohonan kepada Walikota selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Kelima, siswa, orang tua siswa, dan guru dalam kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini menghadapi kesulitan-kesulitan tersendiri dalam penyelenggaraan pembelajaran daring yang mengarah pada kejenuhan. untuk itu diperlukan langkah-langkah solutif yang inovatif dan kreatif agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
Keenam, program pelatihan yang diberikan kepada masyarakat jangan hanya sebatas memberi ketrampilan saja, tetapi dapat dijadikan sebagai solusi pemberdayaan perekonomian masyarakat. “Untuk itu Pemkot harus mampu memberi jalan keluar bagi pemasaran produk yang dihasilkan,” tekannya.
Ketujuh, dalam rangka antisipasi resesi ekonomi, pemerintah Kota hendaknya melakukan langkah-langkah strategis terkait penggunaan sisa dana dak yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Delapan, perubahan APBD tahun anggaran 2020 merupakan tahapan penganggaran daerah yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dan DPRD terutama dalam kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini. Karena kualitas isi, subtansi, dan prosesnya akan menentukan performance pelaksanaan pemerintahan daerah dalam penanganan pandemi covid-19,” tutup politisi PKS tersebut. (sma/ADV)