Sejumlah buruh yang tergabung dalam perserikatan di beberapa pabrik yang berada dikawasan Ngoro Industri Park (NIP) di Kabupaten Mojokerto melakukan mogok kerja, dalam menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Selain melakukan mogok kerja selama tiga jam, para buruh juga membentangkan beberapa poster di pabrik terkait penolakan.
Mereka, khususnya kaum buruh perempuan merasa sangat dirugikan. Sebab di sahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja menghilangkan beberapa hak cuti kaum buruh. Diantaranya hak cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, hingga tidak ada kompensasi cuti hamil.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi sejumlah buruh kali ini terlihat didepan pabrik PT Dwi Prima Sentosa di Jalan Raya Mojosari-Gempol, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Mereka melakukan mogok kerja sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, Selasa (6/10/2020).
Siti Munawaroh, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di PT Dwi Prima Sentosa menegaskan, pihaknya melakukan aksi demo sekaligus mogok kerja, karena menolak Omnibus Law oleh DPR RI dan pemerintah saat rapat paripurna Senin kemarin, 5 Oktober 2020 yang dinilai semakin merugikan buruh.
“Kita secara tegas menolak Omnibus Law, sehingga aksi mogok di depan pabrik ini,” ungkapnya saat berada didepan pabrik PT DPS yang di jaga sejumlah aparat.
Pihaknya dan puluhan buruh mayoritas wanita ini mengaku, sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan tempatnya bekerja untuk melaksanakan aksi mogok kerja selama tiga hari sejak Selasa, 6 Oktober 2020 hingga Kamis, 8 Oktober 2020 nanti.
Selain bentuk penolakan terhadap Omnibus Law, aksi kali ini merupakan Hari Mogok Nasional bagi para buruh dan juga instruksi langsung dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pusat.
[sc name=”iklan-sisipan”]
“Kita aksi di depan perusahaan masing-masing saja, cuman dua saja kok. Kita sebagai buruh perempuan gak mau donk, kalau cuti melahirkan itu dihapus. Soalnya perempuan pasti kan melahirkan dan itu ada didalam omnibus law,” tegasnya.
Sementara itu, Ardian Safendra, Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto menegaskan, Omnisbus Law UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada buruh, UMSK hilang, pesangon nilainya di turunkan, outsourching dibebaskan tanpa batasan.
“Ini mencederai hati kaum buruh, pemerintah hanya berpihak pada pemilik modal. Oleh karena itu, kami akan siap terus untuk melawan,” tandasnya.
Menurut Para Buruh, ada banyak poin di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja
yang dianggap merugikan para pekerja. Antara lain :
1.Uang pesangon dihilangkan
2.UMP, UMK, UMSK dihapus
3.Upah buruh dihitung per jam
4.Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi
5.Outsourching diganti dengan kontrak seumur hidup
6.Tidak akan ada status karyawan tetap.
7.Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.
8.Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.
9.Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
10.Tenaga kasar asing bebas masuk
11.Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
12.Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
13.Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam.
(sma/udi)
Baca juga :