Tak Kenal Yurisdiksi, Pemkab-Pemkot Mojokerto Bersatu Lawan Pandemi

Himawan Estu Bagijo, Pjs Bupati Mojokerto mengajak dua pemerintahan daerah (Kabupaten/Kota Mojokerto) untuk bekerjasama dan berinsegi dalam menanggulangi pandemi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebaran pandemi Covid-19 tidak mengenal batas-batas yurisdiksi (wilayah/daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang berdasarkan hukum). Khususnya pada wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto yang saling bertumpu satu sama lain. Hal itu disampaikan Himawan, Pjs Bupati saat rapat gabungan Pemkab/Pemkot Mojokerto, dengan dihadiri Walikota Mojokerto Ika Puspitasari beserta Forkopimda dan OPD di sebuah hotel di Trawas Mojokerto, (07/10/2020).

Menurutnya, Kota Mojokerto ada di tengah-tengah wilayah Kabupaten. Pihaknya ingin kondisi ini tidak menjadi barrier  dalam menangulangi pandemi. Sebab wabah tidak kenal batas yurisdiksi. Warga Kabupaten juga ada yang bekerja di kota, dan sebaliknya. Untuk itu dari pertemuan ini, kata Himawan, bisa menyatukan sinergi.

Sementara itu, Ika Puspitasari atau Ning Ita, Walikota Mojokerto juga menyatakan kesepahamannya terkait penanganan Covid-19 yang tidak mengenal batasan. Ning Ita ingin agar sinergi penanganan dapat dimulai dari penegakan sanksi, penanganan dan perawatan pasien, penyelenggaraan pendidikan hingga upaya-upaya pencegahan klaster.

Beberapa problem juga dikupas oleh Ning Ita dalam pembahasan ini. Antara lain pendidikan sekolah, munculnya klaster ponpes dan perkantoran termasuk lapas.

Menurutnya, di kota ada sekitar 33 perkantoran termasuk perbankan. Seluruh aktivitasnya melayani masyarakat daerah manapun. Ini perlu di buat strategi, bagaimana ada standarisasi yang sama antara kabupaten maupun kota.

Menanggapi hal itu, Pjs Bupati Mojokerto menjabarkan beberapa hal penting soal regulasi, operasi, penerapan sanksi. Sistem treatment dari semua tindakan penanganan Covid-19, diminta agar punya standard yang sama. Pjs Bupati juga menghendaki adanya informasi tunggal demi terwujudnya sinergi. (sma/udi)

Baca juga :