Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penertiban puluhan APK serentak ini di 18 Kecamatan dan sasaran utamanya adalah seluruh APK paslon peserta Pilbup yang melanggar aturan.
Aris Fahrudin Ashat, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto menjelaskan, kegiatan Mojokerto Tertib Serentak (MTS) ini sebagai upaya penanganan terkait pelanggaran administrasi, khususnya APK milik tiga Paslon peserta Pilbup Mojokerto 2020.
“Kami giat bareng Satpol PP menertibkan APK yang melanggar dilaksanakan secara berkala setiap 10 hari sekali selama tahapan kampanye,” ungkapnya, Rabu (14/10/2020).
Dia mengatakan, sasaran dalam penertiban ini yaitu APK yang dipasang oleh orang di pohon memakai paku, difasilitasi/ tempat milik pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan, termasuk fasilitas umum.
“Jumlah penertiban APK
selama kampanye ini cuma puluhan, namun kalau setelah penetapan calon kemarin itu mencapai ribuan lebih,” bebernya.
Penertiban APK selama kampanye ini merupakan temuan di lapangan yang merupakan kesatuan rangkaian dalam pengawasan. Hasil temuan APK milik Paslon yang melanggar itu akan menjadi bahan rekomendasi dalam penanganan pelanggaran ke KPU Kabupaten Mojokerto.
“Hasil pengawasan teman-teman Panwasdesa dan Panwascam kemudian kita inventarisir dan registrasi sebagai penanganan pelanggaran. Setelah itu kita pleno dan merekomendasi ke KPU,” cetusnya.
Noerhono, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto menuturkan, sesuai permintaan Bawaslu terkait bantuan personel, untuk menertibkan APK di wilayah Bumi Majapahit ini.
“Penertiban APK dilaksanakan serentak di 18 Kecamatan yang tadi kita bersama Panwascam menertibkan di wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kemlagi, Gedeg dan lainnya,” terangnya.
Petugas mencopot APK yang dipasang Ngawur berantakan merusak keindahan dan pemandangan di sepanjang jalan, yang kemudian melipatnya untuk dikumpulkan didalam truk Satpol PP.
Seluruh APK hasil penertiban itu dikumpulkan di tempat barang bukti yang ada di wilayah Panwascam tersebut. Penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu-Satpol PP berlangsung kondusif tanpa hambatan maupun penolakan dari masing-masing Timses Paslon. (sma/udi)
Baca juga :