Dua pria pencuri sepeda motor milik Kepala Dusun Brongkol, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto diringkus anggota Reskrim Polsek Puri. Para pelaku terekam CCTV saat mendorong motor.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku yang berhasil diringkus itu antara lain, Slamet Achwah (33) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, dan Johan Adi Saputra (25) warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulo, Kota Mojokerto. Sedangkan satu orang lain masih dalam pengejaran.
Aiptu Sutono, Kanit Reskrim Polsek Puri mengatakan, hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian motor milik kepala Dusun di wilayah hukumnya. Sebab, dalam aksi pencurian kali ini para pelaku beraksi dengan tiga orang. “Satu pelaku lain masih dalam proses pengejaran,”ungkapnya.
Menurutnya, aksi pencurian ini di lakuk pada 8 Oktober 2020 lalu di rumah Suyanto seorang Kepala Dusun Brongkol, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri. Saat itu, sepeda motor jenis Suzuki Smash bernopol S-4338-NC diparkir di teras rumah.
“Sekitar pukul 01.00 WIB korban saat pulang ke rumah sepedanya ini masih ada. Sepeda yang diparkir di teras rumah itu sudah lama tidak dipakai, sehingga kondisi ban kempes dan mesin mati total,” terangnya.
Menurutnya, sepeda motor itu diketahui hilang setelah korban terbangun dari tidur sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian, korban berusaha mencari dan menanyakan kepada tetangga dan melihat rekaman CCTV.
“Tetangga korban ada yang memiliki CCTV, dilihat dari situ ada tiga pria yang sedang mencuri motor korban dengan cara mendorong motor,” terangnya.
Setelah dilaporkan oleh korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Smash bernopol S-4338-NC dan satu buku BPKB.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara. (sma/udi)
Baca juga :