Gugatan perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang dilayangkan Direktur Utama CV. Pandu Putra Majapahit, Mohammad Agus Fauzan terkait moratorium atau penghentian sementara perizinan reklame yang dilakukan Walikota Mojokerto hingga kini masih berlanjut.
Pada Kamis (15/10/2020), Sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya digelar dengan agenda keterangan saksi ahli.
Pihak penggugat CV. Pandu Putra Majapahit menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli hukum administrasi negara, yakni Dr. Ima Mayasari, S.H., M.H, yang juga dosen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
Dalam kesaksiannya, Ima menjelaskan, sengketa gugatan CV. Pandu Putra Majapahit kepada Satpol PP dan Walikota Mojokerto sudah tepat. Sebab, badan hukum tersebut merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan oleh keputusan maupun tindakan tata usaha negara (TUN) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ima juga mengatakan, moratorium yang dilakukan oleh Walikota Mojokerto merupakan kebijakan pemerintah daerah, namun dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam pendapat hukumnya, dosen yang memiliki keahlian dalam bidang hukum administrasi negara, governansi (tata kelola), reformasi regulasi, kebijakan publik ini menyebut, bahwa tidak terdapat dasar hukum yang menjadi landasan diterbitkannya moratorium dalam Instruksi Walikota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tentang Moratorium Izin Penyelenggaraan Reklame yang kemudian diperpanjang dengan Instruksi Walikota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tertanggal 22 Juli 2019.
“Sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadili berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya.
Doktor ilmu administrasi negara UI ini juga menilai, bahwa Instruksi Walikota ini diterbitkan dalam rangka menjamin terselenggaranya perizinan reklame yang tertib di Kota Mojokerto, dimana Walikota Mojokerto memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto untuk melaksanakan moratorium izin penyelenggaraan reklame di Kota Mojokerto.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Namun, kata Ima, tidak dijelaskan alasan mengapa dilaksanakan moratorium izin penyelenggaraan reklame. “Meskipun dilakukan dilakukan moratorium, namun masih diberikan izin bagi pemasangan reklame insidentil. Ini kontradiktif,” tandasnya.
Seperti diketahui, gugatan CV. Pandu Putra Majapahit ini berawal ketika melakukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame pada tanggal 23 Desember 2019 akan tetapi ditolak dengan alasan menunggu Peraturan Walikota yang baru.
Nah, Instruksi Walikota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tentang Moratorium Izin Penyelenggaraan Reklame ini dinilai tidak sesuai dan merugikan.
Sehingga, melalui kuasa hukumnya, Iwut Widiantoro, SH dan rekan. CV Pandu Putra Majapahit mengajukan gugatan ke PTUN dengan Tergugat I Satpol PP Kota Mojokerto dan Tergugat II Walikota Mojokerto. Pihak penggugat menuntut agar para tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 3.650.000.000.
Sidang pada Kamis (15/10/2020) merupakan sidang yang ke delapan. Sedangkan sidang pertama digelar pada 27 Agustus 2020.(sma/udi)
Baca juga :