Bongkar Kasus di Mojokerto, Kejari Panggil 12 Orang

Perkembangan Kasus Pemusnahan Aset Subterminal

Kejaksaan Negeri Mojokerto bakal memanggil 12 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus pemusnahan aset Sub Terminal Pohjejer yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 641 juta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, surat panggilan untuk 12 orang ini sudah dilayangkan, dan pemeriksaan secara maraton akan dimulai Senin hingga Kamis Minggu depan.

Fathur Rohman, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan ini untuk melengkapi berkas penyidikan dan pengembangan kasus, pasca penetapan tersangka Achmad Rifai, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (PRKPP) Kabupaten Mojokerto. “Ada 12 orang saksi yang akan dimintai keterangan untuk tersangka AR, pekan depan, ini untuk mlngkapi berkas penyidikan.” Jelasnya.

Saksi-saksi yang akan dimintai keterangan ini dari berbagai unsur, mulai dari unsur Pemerintah Desa Pohjejer, pihak Kecamatan Gondang, Dinas PRKPP dan pihak swasta. “Masih banyak kemungkinan, termasuk pengembangan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.” Jelasnya.

Seperti diketahui, Kejari Mojokerto menetapkan tersangka dan menahan Achmad Rifa’i, kepala Dinas Perhubungan kabupaten Mojokerto, terkait kasus pemusnahan aset sub terminal di Desa Pohjejer, Gondang pada tahun 2015 lalu, berdasarkan audit BPKP Jatim ada kerugian negara sebesar Rp 641 juta.

Akibat perbuatanya, tersangka AR dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.(sma)

Baca juga :