Ingin Pengajuan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Tak Ditolak, Perhatikan Poin Ini

Progran bantuan UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sebesar Rp 2,4 juta hingga kini masih diperpanjang sampai bulan Desember 2020.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dari jutaan pemohon yang telah memasukkan dokumen, ada sekitat 8 juta yang ditolak atau direject lantaran datanya tidak valid.

Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan, dalam prosesnya banyak pelaku UMKM yang dinyatakan harus ditolak karena salah input data.

Sehingga, ada sekitar 8 juta pelaku UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan karena datanya tidak valid.

“Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat,” ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Hanung pun merinci beberapa penyebab pengajuan ditolak dan harus menjadi perhatian para pemohon. Diantaranya, ada beberapa poin yang dikosongkan saat mengisi data. Seperti :

– Alamat tempat tinggal
– Status pekerjaan
– Salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Oleh sebab itu, Hanung meminta kepada semua dinas daerah yang mengurus program ini untuk memperbaiki segera data-data para pelaku UMKM dengan cepat.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Hanung juga memgingatkan, bagi pemohon yang telah dinyatakan lolos dipastikan akan mendapat SMS dari Bank penyalur dan harus segera segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

Sebab, jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.

“Kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah,” tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :