Belajar dari Internet, Pemuda Mojokerto Eksperimen Produksi Narkoba, Ini Sosoknya

Seorang pria asal Mojokerto diamankan polisi lantaran mencoba memproduksi narkoba. Pelaki bernama Mukhammad Arif Hidayat (19) asal Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Arif mengaku, ia belajar selama 7 bulan melalui internet untuk coba-coba membuat narkoba dari bahan daun Binahong.

Arif yang sehari-harinya sebagai tukang servis HP ini diamankan polisi di sebuah warung kopi di wilayah Mojosari. Polisi juga mengamankan BB berupa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.

AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan, dari hasil pemeriksaan anggota, Ayik sapaan akrab pelaku Arif ini sudah melakukan experimen pembuatan narkoba sejak tujuh bulan melalui jejaring internet.

Namun, sebelum barang hasil experimennya beredar, pelaku terlebih dahulu diringkus oleh petugas kepolisian. “Eksperimen pelaku ini menurut kita sangat unik, ada beberapa campuran yang ditambahkan diantaranya adalah getah dari daun binahong hingga pupuk urea,” ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, apa yang dilakukan Arif ini baru pada tahap mencoba-coba untuk membuat narkotika. Akan tetapi, petugas menemukan beberapa mili cairan bersifat kristal yang diciptakan tersangka yang saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Cairan bersifat kristal yang dibuat tersangka kami koordinasikan dengan Labfor Polda Jatim apakah cairan dari hasil penyulingan tersebut masuk dalam zat psikotropika atau zat adiktif lainnya,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyelidiki apakah narkotika jenis baru ciptaan Arif ini turunan amfetamin dan metamfetamin
[sc name=”iklan-sisipan”]
Sementara tersangka mengaku, ia belajar membuat sabu secara otodidak lewat internet. Kemudian menyulap kamarnya di Kecamatan Mojosari, Mojokerto menjadi semacam laboratorium percobaan.

Dalam penggerebekan rumah tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan dan bahan kimia yang diduga sebagai bahan eksperimen memproduksi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)

Baca juga :