Meskipun masa kampenye pada tahapan Pilbup Mojokerto 2020 masih berlangsung, tapi sudah ditemukan pelanggaran yang dilakukan paslon sebanyak 950 kali pelanggaran.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, angka 950 pelanggaran ini disampaikan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.
Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran protokol kesehatan (Proker), pelanggaran administrasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Aris Fahrudin Asy’at, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengatakan, hasil evaluasi tahapan kampanye yang dilakukan bersama dengan stakeholder kali ini, Bawaslu menyampaikan adanya peningkatan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga pasangan calon.
Berikut rincian jumlah pelanggaran masing-masing paslon :
1. Ikfina Fatmawati – Muhammad Al Barra (Ikbar)
– Pelanggaran Prokes : 36 kali
– Palanggaran ABK : 116
– Pelanggaran BK : 106
TOTAL : 258 pelanggaran
2. Yoko Priyono – Choirun Nisa (YoNi)
– Pelanggaran Prokes : 5 kali
– Palanggaran ABK : 187
– Pelanggaran BK : 11
TOTAL : 203 pelanggaran
3. Pungkasiadi – Titik Masudah (Mas Pung-Mbak Titik)
– Pelanggaran Prokes : 30 kali
– Palanggaran ABK : 370
– Pelanggaran BK : 89
TOTAL : 489 pelanggaran
[sc name=”iklan-sisipan”]
Aris juga mengatakan, untuk menindaklanjuti pelangagran ini, harapannya bisa menjadi evaluasi setiap pasangan calon. “Tentunya, belajar dari angka pelanggaran di atas, kita berharap tidak ada tambahan pelanggaran lagi,” tambahnya.
Meski demikian, sejauh ini Bawaslu belum pernah memberikan sanksi kepada tiga pasangan calon yang melakukan pelanggaran karena tidak sampai mengarah pada pidana maupun diskualikasi.
Karena, pelanggaran tersebut merupakan UU baru dari perubahan PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020, sanksinya hanya pembubaran serta skorsing selama 3 hari.(sma/udi)
Baca juga :