Kenaikan tunjangan anggota DPRD yang diatur dalam PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD saat ini sedang menjadi pembahasan kalangan dewan. Meski demikian, para wakil rakyat ini terkesan berhati-hati agar tidak membebani keuangan daerah.
Sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kamis (20/07) datang ke DPRD Kota Mojokerto untuk sharing terkait PP 18 ini. Ali Basri, Wakil Ketua DPRD Magetan mengatakan ingin sharing dengan dewan kota Mojokerto. “Kita sharing soal PP 18 ini. Karena sesuai aturan 3 bulan setelah di undangkan Raperda ini disahkan,” paparnya.
Kedatangan pimpinan dari DPRD Magetan yang mengkonsultasikan PP 18 ini ditemui Febriyana Meldyawati, Ketua DPRD Kota Mojokerto, sejumlah anggota DPRD dan Mokhamad Effendy, Sekretaris DPRD.
Febriyana Meldyawati, Ketua DPRD Kota Mojokerto mengatakan, PP 18 yang merupakan pengganti dari PP nomor 24 tahun 2004, didalam PP ini menyebut fasilitas yang bertambah seperti rumah dinas dan kendaraan dinas, termasuk bagi pimpinan DPRD yang tidak memakai kendaraan dinas, maka akan mendapat uang transportasi. “Kita masih belum membahasnya karena belum adanya ketua DPRD definitif, tapi intinya sebelum diterapkan perlu memahami mekanismenya dan keterkaitannya dengan sistem keuangan daerah, Jangan sampai menambah beban keuangan daerah.” Ungkapnya.
Kata Febriyana, langkah awal yang akan dilakukan DPRD Kota Mojokerto dengan membentuk Raperda Inisiatif tentang hak keuangananggota DPRD,”Pembentukan Raperda ini masih menunggu Pimpinan DPRD definitif.” Pungkasnya.(sma/ADV)
Baca juga :