Raperda APBD 2021 Kota Mojokerto Akhirnya Disetujui Dewan

Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya DPRD Kota Mojokerto mengambil keputusan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Senin (23/11/2020).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, papat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dan dihadiri Wakil Walikota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria secara daring.

Persetujuan diambil setelah juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DRPD, Sulityowati menyampaikan laporan pengantar pimpinan Banggar menyangkut proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembahasan raperda APBD 2021.

Ada beberapa catatan yang disampaikan, diantaranya terkait program ketahanan pangan di tengah pandemi dan banjir. “Banjir merupakan masalah tahunan bagi Kota Mojokerto, untuk itu diperlukan penanganan masalah banjir yang terintegrasi dan perencanaan yang komprehensif dari hulu hingga hilir,” terangnya.

Selain itu pada APBD 2021 juga dianggarkan penyertaan modal bagi BPRS Kota Mojokerto dalam rangka penyelamatan BPRS Kota Mojokerto yang terancam likuidasi. ‘’Namun DPRD Kota Mojokerto berharap pemberian penyertaan modal ini harus disertai dengan perbaikan dan pembenahan yang menyeluruh di internal BPRS’’ tutupnya.

Wakil Walikota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria menyampaikan bahwa APBD yang disusun sesuai tema RKPD 2021 yang telah disepakati bersama. ‘’Yaitu untuk mempercepat pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus pada kesehatan, UMKM, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto’’.

“APBD Tahun Anggaran 2021 juga difokuskan untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, tanpa mengurangi pembiayaan di sektor kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto,” katanya. (sma/ADV)

Baca juga :