DPRD Kota Mojokerto mulai membahas raperda APBD 2021. Hal ini setelah menerima draft dari Pemkot Mojokerto dalam rapat paripurna dengan agenda ‘Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, Senin (09/11/2020).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, APBD Pemkot Mojokerto tahun anggaran (TA) 2021 diproyeksi mencapai Rp 1,42 triliun. Sejumlah program dicanangkan dalam penyusunan dokumen penganggaran yang diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.
Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam rapat paripurna DPRD menyampaikan, dari isu startegis yang berkembang, maka Pemkot Mojokerto secara implementatif selaras dengan perubahan tema Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021 yaitu mempercepat pemulihan ekonomi.
“Mempercepat Pemulihan Ketahanan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat dengan Fokus pada Kesehatan, UMKM, Infrastruktur, Pariwisata, dan Investasi di Kota Mojokerto’,” ungkapnya.
Walikota juga mengatakan, komposisi rancangan APBD Pemkot Mojokerto TA 2021 terdiri atas pendapatan daerah yang diproyeksikan Rp 879, 47 miliar. Jumlah ini naik 14,02 persen dibanding asumsi pendapatan daerah pada KUA – PPAS 2021, yakni Rp 771,31 miliar.
Penerimaan pada pos ini meliputi PAD sebesar Rp 201,14 miliar, Dana Perimbangan Rp 550,14 miliar dan ‘Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah’ Rp 20,30 miliar.
“Meskipun secara umum pendapatan dana perimbangan mengalami peningkatan akan tetapi terdapat penurunan signifikan pada pos pendapatan Dana Alokasi Umum Reguler. Penurunan ini diakibatkan adanya pandemi Covid-19,” terang Walikota.
Sementara Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto yang memimpin sidang mengatakan, nota pengantar yang disampaikan oleh Walikota selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh fraksi-fraksi untuk menyusun pemandangan umumnya. “Selanjutnya pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Mojokerto yang akan digelar pada 12 Nopember 2020,” terangnya. (sma/ADV)
Baca juga :