Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rahmat Hidayat meninggal dunia karena terpapar virus korona atau Covid-19. Kini, layanan di Kejari Mojokerto dihentikan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Rahmat Hidayat meninggal dunia saat dirawat di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Kamis (10/12) sekitar pukul 16.30 WIB.
M Hari Wahyudi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto membenarkan jika Kasi Pidsus menunggal dunia karena terpapar covid-19.
“Benar, hasil tes swab yang di keluarkan RS Wahidin Sudiro Husodo semalam menyatakan almarhum Rahmat Hidayat positif COVID-19,” ungkapnya,Jumat (11/12/2020).
Sebagai tindak lanjut, seluruh pegawai Kejari Kabupaten Mojokerto sebanyak 61 pegawai dites swab oleh petugas dari Labkesda Dinas Kesehatan pada Jumat (11/12/2020).
Kajari juga mengatakan, saat Kasi Pidsus mengalami sakit, semua pegawai sudah dirapid tes dan hasilnya semua non reaktif. Namun, untuk mengantisipasi penyebaran, kini semua pegawai dilakukan tes swab COVID-19.
Sekedar informasi, sebelum meninggal, Rahmat sempat mengeluh demam sejak Rabu (2/12) dan mengaku menderita tifus. Hasil rapid tesnya saat itu.non reaktif.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Sepekan kemudian, pada Rabu (12/9) malam, kondisi Rahmat memburuk, kemudian diantarkan istrinya ke RSI Sakinah kemudian dirujuk ke RSU Kota Mojokerto. “Kemudian drop terus. Keluhannya waktu itu demam dan sesak nafas,” terangnya.
Rahmat akhirnya meninggal dunia setelah satu hari dirawat di rumah sakit dan hasil tes swabnya baru keluar sekitar pukul 19.00 WIB dinyatakan positif covid-19.(sma/udi)
Baca juga :